2021
Fakultas Hukum UPH Kampus Medan Resmikan LKBH.
Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH) DR. (Hon) Jonathan L. Parapak, M. Eng., SC meresmikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UPH Kampus Medan. Acara peresmian yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri juga oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Medan Laksamana Putra Siregar, S.H., MSC, Dekan Fakultas Hukum (FH) UPH Prof. DR. Bintan R. Saragih, S.H., Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum UPH Kampus Medan Prof. DR. Alum Simbolon, S.H., M.Hum., dan Arifin Fu, SE., MM., MBA., CBV., CMA., CSMA. selaku Direktur Eksekutif UPH Kampus Medan. Peresmian Kantor LKBH UPH Kampus Medan dilaksanakan dengan pengenalan Pengurus LKBH Kampus Medan berdasar Surat Keputusan Rektor UPH.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UPH Kampus Medan merupakan salah satu organisasi di bawah Fakultas Hukum dengan kegiatan utama pemberian layanan konsultasi dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) kepada para pencari keadilan (justiabelen), khususnya masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban kejahatan. Selain kegiatan utama tersebut, LKBH UPH Kampus Medan juga melakukan kajian strategis, menganalisis kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdimensi hukum, serta melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“LKBH UPH Kampus Medan merupakan satu wujud langkah yang sangat penting dari UPH Kampus Medan untuk terus berupaya melaksanakan pendidikan yang transformatif, holistis, dan selalu berpusat pada Kristus yang berarti kita selalu menjadi pelayan masyarakat dan salah satunya adalah melalui LKBH ini. Diharapkan lembaga ini dapat menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan akan menjadi bentuk dukungan serta bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu,” pesan Rektor UPH.
Layanan yang diberikan LKBH UPH Kampus Medan ini dilandasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerima bantuan hukum wajib untuk menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada LKBH.
Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang misalnya Kelurahan/Kecamatan atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, dan lainnya.
Pelayanan konsultasi dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) kepada para pencari keadilan (justiabelen), dapat dilakukan dengan menghubungi langsung Sekretariat LKBH UPH Kampus Medan atau menghubungi kantor UPH Kampus Medan. Permohonan akan diserahkan kepada Ketua LKBH untuk dipelajari dan selanjutnya diserahkan kepada Koordinator Divisi Litigasi dan Koordinator Divisi Non Litigasi untuk membentuk kelompok penanganan berdasarkan kompetensi keahlian sesuai permasalahan hukum yang dihadapi.
Peresmian LKBH ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi UPH Kampus Medan dan tentunya juga semakin membuktikan bahwa Fakultas Hukum UPH adalah pilihan terbaik untuk melanjutkan studi. Segera bergabung di FH UPH Kampus Medan! Pendaftaran Tahun Akademik (TA) 2022/2023 sudah dibuka. Informasi lebih lanjut, hubungi Student Consultant di 0812-6355-0061.