Kemendikbud DIKTI Kukuhkan Guru Besar Pertama Universitas Pelita Harapan Kampus Medan.

Ketua Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Medan, Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum., dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum pada hari Jumat, 4 Desember 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 1 Juni 2020. Prof. Alum adalah Guru Besar pertama yang dimiliki FH UPH Kampus Medan sekaligus juga Guru Besar pertama yang dimiliki UPH Kampus Medan.

Pada acara pengukuhan, Prof. Alum menyampaikan orasi ilmiah dengan topik “Persaingan Usaha yang Sehat Meningkatkan Perekonomian Indonesia”. Ia mendorong para pelaku usaha untuk selalu jujur, cerdas dan mengutamakan fair competition dalam menjalankan usaha untuk menciptakan perekonomian Indonesia yang aman.

“Bagi para pelaku usaha, mari sama-sama cermat untuk memperbaiki ekonomi kita. Hindari melakukan praktik monopoli, pemboikotan, atau mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang tidak baik,” kata Prof. Alum.

Lebih lanjut, Prof. Alum menyatakan bahwa dengan adanya pengawasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka seharusnya pelaku usaha taat akan peraturan yang berlaku, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang aman.

Sejak tahun 2017, pemerintah telah membuat nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat, dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.

“Persaingan usaha yang sehat harus dilakukan oleh pelaku usaha disegala bidang. Pelaku usaha patut bersyukur sudah diberikan suatu lahan, tempat berusaha dengan kondisi yang baik maka seharusnya pelaku usaha juga taat membayar pajak ke negara. Ada 3 lingkaran yang harus diperhatikan, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan tenaga kerja. Ketiga aspek ini harus saling berkesinambungan. Pemerintah memberikan ijin kepada pelaku usaha untuk berusaha, pengusaha membutuhkan tenaga kerja dari masyarakat. Bersainglah secara sehat maka rakyat juga diuntungkan. Pemerintah sudah melakukan sinergi yang begitu kuat, adanya nota kesepahaman itu sangat baik tapi pengaplikasiannya harus dilakukan secara serius,” jelas Prof. Alum.

“Harapan saya, apa yang telah menjadi buah penelitian saya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat umum, kaum pelajar, dan khususnya para pelaku usaha. Setelah saya dikukuhkan, saya akan tetap melakukan penelitian yang bagus, dan harus menuliskan itu pada sebuah buku. Saya juga ingin melakukan penelitian yang menganalisis keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung, melihat dari sisi pembuktiannya. Selanjutnya saya juga ingin melakukan penelitian kolaborasi dengan universitas lainnya,” ucap Prof. Alum.

Tentunya pengukuhan Prof. Alum sebagai Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum menjadi kebangaan tersendiri untuk UPH Kampus Medan dan hal ini semakin membuktikan bahwa UPH is the smartest choice for you to continue your study. Untuk kamu siswa kelas 12, mari bergabung bersama UPH Kampus Medan dengan memanfaatkan kesempatan ‘Beasiswa 100 Miliar’ dari UPH untuk Tahun Akademik (TA) 2021/2022. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi 0822.7700.2279 (Student Consultant UPH Kampus Medan)